Sertifikat halal merupakan bukti resmi kehalalan produk yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, khususnya di sektor makanan, minuman, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami secara detail tata cara pengurusan halal sampai sertifikat keluar.
Mengapa Sertifikat Halal Wajib Diurus oleh Pelaku Usaha?
Sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kehalalan produk, tetapi juga menjadi bagian dari kepatuhan hukum di Indonesia. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha mendapatkan berbagai manfaat penting.
Beberapa manfaat utama sertifikat halal:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Memenuhi kewajiban regulasi halal
- Memperluas jangkauan pasar
- Meningkatkan daya saing dan citra usaha
Oleh karena itu, memahami cara mengurus izin halal menjadi langkah strategis bagi kelangsungan bisnis.
Gambaran Umum Tata Cara Pengurusan Sertifikat Halal
Secara garis besar, tata cara pengurusan sertifikat halal melibatkan beberapa lembaga resmi, yaitu BPJPH, LPH, dan MUI. Setiap lembaga memiliki peran yang saling berkaitan dalam proses sertifikasi.
- Persiapan dokumen dan data usaha
- Pendaftaran sertifikasi halal ke BPJPH
- Pemeriksaan dan audit oleh LPH
- Sidang fatwa halal oleh MUI
- Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH
Memahami alur ini akan membantu pelaku usaha menjalani proses dengan lebih terarah.
Tata Cara Pengurusan Halal Tahap demi Tahap
Persiapan Awal Sebelum Mengurus Sertifikat Halal
Tahap awal dalam cara mengurus sertifikat halal adalah memastikan kesiapan usaha. Pelaku usaha perlu menentukan produk yang akan disertifikasi dan memahami persyaratan halal yang berlaku.
Pada tahap ini, pelaku usaha sebaiknya:
- Menentukan daftar produk yang diajukan
- Memahami prinsip Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Menyiapkan tim atau penyelia halal bila diperlukan
Menyiapkan Dokumen dan Data Usaha
Dokumen merupakan faktor kunci dalam tata cara pengurusan sertifikat halal. Dokumen yang tidak lengkap dapat memperlambat proses.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:
- Legalitas usaha (NIB, izin usaha)
- Daftar produk dan varian
- Komposisi bahan baku beserta supplier
- Alur proses produksi
- Data fasilitas produksi dan penyimpanan
Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi.
Pendaftaran Sertifikasi Halal ke BPJPH
Setelah dokumen lengkap, pelaku usaha melakukan pendaftaran sertifikat halal melalui sistem resmi BPJPH. Pada tahap ini, seluruh data usaha dan produk harus diinput dengan benar.
Hal yang perlu diperhatikan:
- Data harus sesuai dengan kondisi nyata
- Kesalahan pengisian dapat menyebabkan penundaan proses
- Pastikan semua produk yang didaftarkan jelas
Tahap ini merupakan pintu utama dalam cara mengurus izin halal.
Penunjukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah pendaftaran diterima, BPJPH akan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan.
Tugas utama LPH meliputi:
- Verifikasi dokumen awal
- Menjadwalkan audit halal
- Melakukan pemeriksaan bahan dan proses produksi
LPH memastikan seluruh proses sesuai dengan standar kehalalan.
Proses Pemeriksaan dan Audit Halal
Audit halal merupakan tahap paling krusial dalam tata cara pengurusan halal. Auditor akan memeriksa aspek bahan, proses, dan fasilitas produksi.
Audit mencakup:
- Pemeriksaan bahan baku dan bahan tambahan
- Proses produksi dari awal hingga akhir
- Potensi kontaminasi bahan haram
- Kebersihan peralatan dan fasilitas
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha wajib melakukan perbaikan (corrective action).
Sidang Penetapan Fatwa Halal oleh MUI
Hasil audit dari LPH akan diajukan ke MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal. Pada tahap ini, MUI menetapkan status kehalalan produk.
Keputusan yang dihasilkan:
- Produk ditetapkan halal
- Produk memerlukan perbaikan tambahan sebelum disahkan
Tahap ini menjadi penentu akhir kehalalan produk.
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Setelah MUI menetapkan kehalalan produk, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara resmi.
Hal penting yang perlu diperhatikan:
- Sertifikat halal memiliki masa berlaku
- Pelaku usaha wajib menjaga konsistensi proses halal
- Sertifikat harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis
Dengan terbitnya sertifikat, produk resmi berstatus bersertifikat halal.
Estimasi Waktu dan Biaya Pengurusan Sertifikat Halal
Lama proses tata cara pengurusan sertifikat halal berbedabeda tergantung:
- Kelengkapan dokumen
- Jumlah produk
- Kompleksitas bahan baku dan proses produksi
Untuk informasi detail terkait biaya, Anda dapat membaca:
👉 Biaya Jasa Penyelia Halal
Kendala Umum dalam Cara Mengurus Sertifikat Halal
Beberapa kendala yang sering dialami pelaku usaha:
- Dokumen tidak lengkap
- Status bahan baku belum jelas
- Proses produksi belum sesuai standar halal
- Kurangnya pemahaman teknis
Kendala tersebut dapat diminimalkan dengan pendampingan sejak awal.
Solusi Mudah Mengurus Sertifikat Halal dengan Jasa Profesional
Menggunakan jasa pengurusan halal dapat menjadi solusi praktis bagi pelaku usaha yang ingin proses lebih cepat dan aman.
Keuntungan menggunakan konsultan halal:
- Pendampingan dari awal hingga sertifikat keluar
- Meminimalkan kesalahan teknis
- Menghemat waktu dan tenaga
Rekomendasi layanan profesional:
FAQ Seputar Tata Cara Pengurusan Sertifikat Halal
Berapa lama proses pengurusan sertifikat halal?
Waktu pengurusan bervariasi, umumnya beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kelengkapan dokumen.
Apakah sertifikat halal wajib diperpanjang?
Ya, sertifikat halal memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang sebelum habis.
Apakah UMKM wajib memiliki sertifikat halal?
Untuk produk tertentu, sertifikat halal bersifat wajib sesuai ketentuan pemerintah.
Kesimpulan
Tata cara pengurusan halal sampai sertifikat keluar terdiri dari beberapa tahapan penting yang harus dilalui secara berurutan. Dengan memahami alur dan menyiapkan dokumen secara matang, proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan minim kendala.
Konsultasi Pengurusan Sertifikat Halal
Ingin proses cara mengurus sertifikat halal lebih mudah dan terarah?
Hubungi sekarang: 081210003431
Dapatkan pendampingan dari konsultan halal profesional hingga sertifikat resmi terbit.
