NqtcNGxcNGR4NWt8MWZ4NaF9LDcsynIkynwdxn1c
Syarat Pengurusan Label Halal Sesuai Regulasi Terbaru

Syarat Pengurusan Label Halal Sesuai Regulasi Terbaru

Syarat Pengurusan Label Halal Sesuai Regulasi Terbaru



Seiring diberlakukannya regulasi halal secara bertahap di Indonesia, banyak pelaku usaha mulai mencari informasi tentang syarat pengurusan label halal yang benar dan sesuai aturan terbaru. Tidak sedikit pula yang masih bertanya tentang syarat label halal MUI, biaya pengurusan label halal, serta perbedaan prosedur lama dan sistem terbaru saat ini


Pengertian Label Halal dan Dasar Regulasi Terbaru

Label halal adalah tanda resmi yang menunjukkan bahwa suatu produk telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Saat ini, sistem halal nasional di Indonesia dikelola oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), bekerja sama dengan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan MUI sebagai pihak penetap fatwa halal.

Secara regulasi, kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku secara bertahap sesuai jenis produk. Artinya, pelaku usaha wajib memahami syarat dan mekanisme terbaru agar tidak salah prosedur.

Label halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memperluas peluang pasar
  • Menambah nilai jual produk
  • Menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi

Syarat Pengurusan Halal untuk Pelaku Usaha


Secara umum, syarat pengurusan halal terbagi menjadi dua bagian besar, yaitu syarat administrasi dan syarat teknis. Keduanya wajib dipenuhi agar proses sertifikasi dan pelabelan halal dapat berjalan lancar.

Pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan skala besar, perlu memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan sejak awal untuk menghindari revisi dan keterlambatan.


Syarat Administrasi Pengurusan Label Halal

Syarat administrasi merupakan dokumen legal dan data usaha yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Legalitas usaha (NIB atau izin usaha lainnya)
  • Data pemilik dan penanggung jawab usaha
  • Daftar produk yang akan diajukan sertifikasi halal
  • Informasi lokasi produksi dan fasilitas
  • Data penyelia halal (jika sudah ditunjuk)

Dokumen administrasi yang lengkap dan valid akan sangat mempengaruhi cepat atau lambatnya proses pengurusan label halal.


Syarat Teknis dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Selain administrasi, pelaku usaha juga wajib memenuhi syarat teknis, terutama penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang meliputi:

  • Jaminan kehalalan bahan baku
  • Proses produksi yang terkontrol dan halal
  • Kebersihan fasilitas dan peralatan
  • Pemisahan produk halal dan non-halal (jika ada)
  • Pengawasan internal melalui penyelia halal

SJPH menjadi bukti bahwa usaha tidak hanya halal di awal, tetapi juga konsisten dalam operasionalnya.


Syarat Label Halal Berdasarkan Jenis Produk

Syarat label halal dapat berbeda tergantung pada jenis produk yang diajukan, seperti:

  • Makanan dan minuman
  • Kosmetik
  • Produk obat dan suplemen
  • Barang gunaan

Selain itu, produk impor dan produk lokal juga memiliki ketentuan tambahan tertentu. Semakin banyak variasi produk dan bahan baku, biasanya proses verifikasi akan lebih detail.


Syarat Label Halal MUI dan Perubahannya Saat Ini

Banyak pelaku usaha masih menggunakan istilah “Label Halal MUI”. Secara praktik saat ini, MUI tetap memiliki peran penting, yaitu menetapkan fatwa halal berdasarkan hasil audit LPH.

Namun, penerbit sertifikat halal secara resmi sekarang dilakukan oleh BPJPH. Artinya:

  • Audit dilakukan oleh LPH
  • Penetapan halal dilakukan oleh MUI
  • Sertifikat dan label halal diterbitkan oleh BPJPH

Proses Penetapan Halal oleh MUI

Dalam proses ini, MUI akan:

  • Mengkaji hasil audit halal
  • Menilai bahan dan proses produksi
  • Menetapkan status halal melalui sidang fatwa

Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka proses dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat dan label halal.


Biaya Pengurusan Label Halal Terbaru

Biaya pengurusan label halal tidak bersifat tunggal, karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:

  • Skala usaha (UMKM atau perusahaan besar)
  • Jumlah produk yang diajukan
  • Kompleksitas bahan dan proses produksi
  • Jalur pengurusan (mandiri atau menggunakan jasa)

Selain biaya resmi, terdapat pula biaya pendukung seperti penyelia halal dan pendampingan proses.

 Informasi detail dapat dibaca di sini:



Perbedaan Pengurusan Label Halal Mandiri dan Menggunakan Jasa

Pengurusan label halal secara mandiri memungkinkan dilakukan, tetapi sering menghadapi kendala seperti:

  • Kurang memahami alur dan regulasi
  • Kesalahan dokumen
  • Proses lebih lama karena revisi

Sebaliknya, menggunakan jasa pengurusan halal profesional memberikan keuntungan:

  • Proses lebih cepat dan terarah
  • Dokumen disiapkan sesuai standar
  • Minim risiko kesalahan
  • Pendampingan hingga sertifikat terbit

 Rekomendasi layanan terpercaya:




Tips Agar Pengurusan Label Halal Lolos Sesuai Regulasi

Agar proses pengurusan label halal berjalan lancar, berikut beberapa tips penting:

  • Siapkan seluruh dokumen sejak awal
  • Pastikan bahan baku memiliki status halal jelas
  • Terapkan SJPH secara konsisten
  • Tunjuk penyelia halal yang kompeten
  • Gunakan jasa konsultan halal berpengalaman jika ingin lebih praktis


FAQ – Pertanyaan Seputar Syarat Pengurusan Label Halal

1. Apa saja syarat pengurusan label halal terbaru?

Syaratnya meliputi dokumen administrasi usaha dan penerapan SJPH sesuai regulasi.

2. Apakah UMKM wajib memiliki label halal?

Ya, kewajiban berlaku bertahap sesuai jenis produk.

3. Apakah label halal masih atas nama MUI?

Penetapan halal oleh MUI, namun sertifikat dan label diterbitkan BPJPH.

4. Berapa biaya pengurusan label halal?

Biaya bervariasi tergantung skala usaha dan jumlah produk.


Memahami syarat pengurusan label halal sesuai regulasi terbaru sangat penting agar usaha Anda tetap patuh hukum dan dipercaya konsumen. Dengan persiapan yang matang dan pendampingan yang tepat, proses pengurusan halal dapat berjalan lebih cepat dan efisien.


Butuh Bantuan Pengurusan Label Halal Sesuai Regulasi Terbaru?

Jika Anda ingin proses aman, cepat, dan minim risiko, gunakan layanan konsultan halal profesional.

Hubungi Sekarang:
0812-1000-3431

Website Resmi:


Komentar

Contact Us via Whatsapp
Whatsapp-Button