Pengurusan halal menjadi topik yang semakin penting seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk. Bukan hanya bagi perusahaan besar, pelaku UMKM hingga industri rumahan kini juga dituntut memahami apa itu pengurusan halal, bagaimana prosesnya, serta apa saja syarat yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas pengurusan halal secara lebih detail dan mudah dipahami.
Pengertian Pengurusan Halal Secara Umum
Pengurusan halal adalah rangkaian proses administrasi dan teknis yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi pemerintah Indonesia.
Pengurusan halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku, tetapi juga mencakup proses produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan sertifikat halal resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Bagi pelaku usaha, pengurusan halal bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
Apa Itu Pengurusan Industri Halal?
Definisi Pengurusan Industri Halal
Pengurusan industri halal adalah penerapan sistem dan prosedur halal pada skala industri, baik industri makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, maupun barang gunaan lainnya. Dalam industri halal, seluruh rantai produksi harus terjamin kehalalannya.
Pengurusan ini memastikan bahwa industri mematuhi standar halal secara konsisten, bukan hanya pada produk akhir, tetapi juga pada seluruh proses operasional.
Mengapa Industri Halal Membutuhkan Pengurusan Halal?
Industri halal membutuhkan pengurusan halal untuk:
- Memenuhi kewajiban regulasi jaminan produk halal
- Menjamin kepercayaan konsumen muslim dan non-muslim
- Meningkatkan daya saing produk di pasar nasional dan internasional
- Menghindari risiko sanksi hukum akibat ketidakpatuhan
Dengan pengurusan halal yang baik, industri dapat membangun citra sebagai produsen yang aman, berkualitas, dan terpercaya.
Pengurusan Halal Produk: Apa Saja yang Diurus?
Ruang Lingkup Produk yang Wajib Pengurusan Halal
Pengurusan halal mencakup berbagai jenis produk, antara lain:
- Makanan dan minuman
- Kosmetik dan produk perawatan tubuh
- Obat-obatan dan suplemen
- Barang gunaan seperti kemasan dan alat makan
- Produk impor yang beredar di Indonesia
Baik usaha besar maupun UMKM tetap memiliki kewajiban untuk memastikan produknya halal.
Tahapan Pengurusan Halal Produk
Secara umum, tahapan pengurusan halal meliputi:
1. Pendaftaran produk dan data usaha
2. Pemeriksaan bahan baku dan pemasok
3. Audit proses produksi halal
4. Evaluasi dan penetapan status halal
5. Penerbitan sertifikat halal
Tahapan ini harus dilakukan secara teliti agar proses pengurusan berjalan lancar.
Syarat Pengurusan Halal yang Wajib Dipenuhi
Syarat Administratif Pengurusan Halal
Beberapa syarat administratif yang umumnya dibutuhkan antara lain:
- Legalitas usaha (NIB, izin usaha, dan dokumen pendukung)
- Data produk dan komposisi bahan
- Informasi proses produksi
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pengurusan halal.
Syarat Teknis dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Selain administrasi, pelaku usaha juga wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang meliputi:
- Kebijakan halal perusahaan
- Penunjukan penyelia halal
- Pelatihan dan edukasi karyawan
- Dokumentasi dan evaluasi berkala
SJPH berfungsi menjaga konsistensi kehalalan produk dalam jangka panjang.
Syarat Pengurusan Halal MUI (Sebelum dan Sesudah BPJPH)
Peran MUI dalam Pengurusan Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan dalam penetapan fatwa halal. Meskipun sistem sertifikasi kini melibatkan BPJPH dan LPH, fatwa halal MUI tetap menjadi dasar penentuan kehalalan produk.
Perbedaan Pengurusan Halal MUI dan Sistem Saat Ini
Sebelumnya, pengurusan halal dilakukan langsung melalui MUI. Saat ini, prosesnya melibatkan:
- BPJPH sebagai penyelenggara
- LPH sebagai pemeriksa
- MUI sebagai pemberi fatwa halal
Perubahan ini bertujuan menciptakan sistem yang lebih transparan dan terstruktur.
Apa Itu Diploma Pengurusan Halal?
Pengertian Diploma Pengurusan Halal
Diploma pengurusan halal adalah bentuk pendidikan atau pelatihan yang membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan di bidang sistem halal, sertifikasi, dan audit halal. Program ini biasanya ditujukan bagi calon penyelia halal, auditor, atau konsultan halal.
Manfaat Diploma Pengurusan Halal
Manfaat mengikuti diploma pengurusan halal antara lain:
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
- Membuka peluang karier di industri halal
- Membantu pelaku usaha memahami sistem halal secara mendalam
Manfaat Pengurusan Halal bagi Pelaku Usaha
Pengurusan halal memberikan banyak manfaat, seperti:
- Meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen
- Memperluas pangsa pasar
- Meningkatkan nilai dan citra merek
- Menjamin kepatuhan terhadap regulasi
Dengan sertifikat halal, produk menjadi lebih kompetitif di tengah persaingan pasar.
Apakah Pengurusan Halal Bisa Dibantu Jasa Profesional?
Ya, pengurusan halal dapat dibantu oleh jasa pengurusan halal profesional yang berpengalaman. Jasa ini membantu pelaku usaha dalam menyiapkan dokumen, menerapkan SJPH, hingga mendampingi proses audit.
🔗 Biaya Jasa Penyelia Halal
🔗 Konsultan Halal
Menggunakan jasa profesional dapat menghemat waktu dan mengurangi risiko kesalahan.
FAQ Seputar Pengurusan Halal
Apakah semua produk wajib pengurusan halal?
Pada prinsipnya, produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat wajib memiliki status halal.
Berapa lama proses pengurusan halal?
Waktu pengurusan bervariasi tergantung kesiapan dokumen dan kompleksitas produk.
Apakah UMKM wajib mengurus halal?
Ya, UMKM juga wajib mengurus halal, dengan berbagai skema kemudahan yang tersedia.
Kesimpulan: Pentingnya Memahami Pengurusan Halal Sejak Dini
Pengurusan halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Dengan memahami proses, syarat, dan manfaatnya, pelaku usaha dapat memastikan produknya aman, terpercaya, dan siap bersaing di pasar.
📞 Butuh bantuan pengurusan halal yang cepat dan terpercaya?
Hubungi sekarang: 0812-1000-3431
Konsultasi awal GRATIS untuk UMKM dan perusahaan.
.png)