
Tentunya konsumen ingin memiliki rasa aman saat mengonsumsinya. Begitu juga bagi seorang produsen, pasti ingin memperoleh kepercayaan jika produknya digunakan masyarakat dengan adanya sertifikasi halal.
Bicara produk, terkait keamanan dan kepercayaan, maka dari itu ada yang namanya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. Sertifikat halal menyatakan bahwa suatu produk tidak mengandung unsur haram. Serta bahan dasar dan pengolahannya dilakukan dengan produksi yang memenuhi syarat hukum Islam.
Jika anda adalah pelaku usaha menengah (UKM) terkait kuliner atau produk makanan, anda harus memiliki sertifikat halal ini. Selain izin edar dari BPOM RI atau dinas kesehatan setempat.
Bicara produk, terkait keamanan dan kepercayaan, maka dari itu ada yang namanya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. Sertifikat halal menyatakan bahwa suatu produk tidak mengandung unsur haram. Serta bahan dasar dan pengolahannya dilakukan dengan produksi yang memenuhi syarat hukum Islam.
Jika anda adalah pelaku usaha menengah (UKM) terkait kuliner atau produk makanan, anda harus memiliki sertifikat halal ini. Selain izin edar dari BPOM RI atau dinas kesehatan setempat.
Dengan sertifikat di tangan, anda tenang dalam menjalankan bisnis, masyarakat akan merasa aman saat menggunakan produk anda.
Lalu bagaimana cara perusahaan dan organisasi anda agar bisa mendapatkan sertifikasi halal dari MUI?.
Lalu bagaimana cara perusahaan dan organisasi anda agar bisa mendapatkan sertifikasi halal dari MUI?.
Berikut kami paparkan berbagai prosedur dalam pembuatan sertifikasi halal di lembaga MUI yang perlu anda ketahui, simak cara lengkapnya yang telah kami rangkum dibawah ini.
Prosedur Sertifikasi Halal MUI
Semua perusahaan, baik di industri pengolahan dan restoran, harus mempunyai sertifikasi halal dan memenuhi persyaratannya. Berikut tahapan yang akan dilalui oleh perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:
Memahami Persyaratan dan Mengikuti Pelatihan
Perusahaan perlu memahami berbagai persyaratan sertifikasi halal yang ada dalam HAS 23000.Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH (sistem jaminan halal) yang diadakan oleh LPPOM MUI, seperti pelatihan reguler maupun online.
Menerapkan Sistem Jaminan
Perusahaan perlu melakukan adanya SJH sebelum registrasi sertifikasi, serta menetapkan kebijakan halal.Juga membentuk tim manajemen halal, membuat manual SJH, melakukan pelatihan, menyusun prosedur terkait SJH, melaksanakan audit internal dan review manajemen.
Menyiapkan Dokumen
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi. Diantaranya daftar produk, bahan dan dokumen, matriks produk, manual SJH, daftar alamat fasilitas produksi.Serta bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.
Mendaftar
Pendaftaran dapat dilakukan dengan online melalui sistem Cerol di website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca pedoman pengguna Cerol untuk memahami prosedurnya.Perusahaan harus mengupload data sertifikasi tersebut hingga selesai, kemudian dapat diproses oleh LPPOM MUI.
Memantau Pra-Audit dan Pembayaran Kontrak
Setelah mengunggah data sertifikasi, perusahaan melakukan pemantauan pra-audit dan pembayaran kontrak.Pemantauan pra audit dilakukan setiap hari untuk mengetahui ketidaksesuaian hasil pra audit.
Pembayaran kontrak sertifikasi dilakukan dengan mendownload kontrak di Cerol, membayar biaya kontrak dan menandatangani kontrak.
Melakukan Audit
Audit dapat dilakukan jika perusahaan telah lulus pra-audit dan kontrak telah disetujui. Audit dilakukan di berbagai fasilitas yang ada kaitannya dengan produk.Melakukan Pemantauan Pasca Audit
Setelah mengunggah data sertifikasi, perusahaan harus melakukan pemantauan pasca audit. Pemantauan pasca audit disarankan dilakukan setiap hari.Hal ini untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian disarankan dilakukan koreksi.
Memperoleh Sertifikat Halal
Sertifikat ini dapat diunduh dalam di Cerol. Sertifikat halal asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan juga dapat dikirim ke alamat perusahaan rumah potong hewan (RPH), restoran, catering, dapur.Semuanya harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal, sebagaimana tercantum dalam dokumen HAS 23000.
Bagaimana Mendapatkan Sertifikat Halal di Indonesia?
Ringkasan Dokumen HAS 23000
Kebijakan Halal
Manajemen puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan menyebarluaskan kebijakan halal kepada semua pemangku kepentingan perusahaan.Tim Manajemen Halal
Manajemen atasan harus membentuk tim manajemen halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam proses sertifikasi dan memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab.Pelatihan dan Pendidikan
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menyelenggarakan pelatihan. Pelatihan internal ini diadakan minimal sekali per tahun dan pelatihan eksternal minimal 2 tahun sekali.Bahan
Bahan yang dipakai dalam produksi harus bersertifikat dan tidak boleh dari bahan haram dan najis. Perusahaan harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan. Kecuali bahan non kritis atau bahan yang dibeli secara eceran.Produk
Profil produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Merek produk yang didaftarkan untuk sertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang merujuk pada sesuatu yang dilarang atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Produk makanan dan retail dengan merek yang sama harus terdaftar dengan lengkap untuk sertifikasi.Fasilitas Produksi
· Industri pengolahan: (i) Fasilitas produksi tidak ada kontaminasi silang dengan bahan / produk najis dan haram; (ii) Fasilitas produksi dapat digunakan bergantian untuk produk bersertifikat. Selama tidak mengandung bahan haram, hharus ada prosedur yang memastikan tidak terjadi kontaminasi.· Restoran / Katering : (i) Restoran hanya untuk produksi halal; (ii) Peralatan penyajian dikhususkan untuk menyajikan produk halal.
· Rumah Potong Hewan (RPH): (i) Fasilitas RPH hanya dikhususkan untuk produksi daging hewan halal; (ii) lokasi RPH harus terpisah dari peternakan babi; (iii) Jika proses pencabutan dilakukan di luar RPH, dipastikan hanya berasal dari RPH halal; (iv) Alat harus memenuhi persyaratan.
Prosedur Tertulis untuk Kegiatan
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis yaitu aktivitas dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk. Kegiatan ini mencakup pemilihan bahan, pembelian, pemeriksaan, formulasi dan produksi.
Juga termasuk penyimpanan dan penanganan bahan dan produk, transportasi, tampilan, aturan pengunjung, penentuan menu disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan (industri pengolahan, pemotongan hewan, restoran / katering / dapur). Prosedur tertulis ini dapat diintegrasikan dengan sistem lainnya.
Ketertelusuran
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk memastikan ketertelusuran produk yang disertifikasi harus memenuhi kriteria dari LPPOM MUI. Serta diproduksi dengan fasilitas produksi yang bebas dari babi keturunannya.Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Prosedur tertulis harus dimiliki oleh perusahaan untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria. Agar produk tersebut tidak dijual kepada konsumen yang membutuhkan produk halal dan jika sudah terjual maka harus ditarik.Audit Internal
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk audit internal atas penerapan SJH. Audit internal dilakukan setiap 6 bulan oleh auditor internal yang independen dan ahli. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI secara berkala setiap 6 bulan.Tinjauan Manajemen
Manajemen puncak atau perwakilannya harus melakukan tinjauan satu kali dalam setahun. Dengan tujuan menilai efektivitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan yang berkelanjutan.Bagi anda yang ingin berkonsultasi tentang sertifikasi halal dan untuk mendapatkan sertifikasi halal, segera hubungi BSU Konsultan.
Demikian penjelasan tentang cara mendapatkan sertifikasi halal pada artikel ini, semoga bermanfaat .