NqtcNGxcNGR4NWt8MWZ4NaF9LDcsynIkynwdxn1c
Cara Mengurus Sertifikat Halal dari Awal Sampai Jadi (Panduan Lengkap 2026)

Cara Mengurus Sertifikat Halal dari Awal Sampai Jadi (Panduan Lengkap 2026)

Cara Mengurus Sertifikat Halal dari Awal Sampai Jadi (Panduan Lengkap 2026)


Mengurus sertifikat halal kini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama di sektor makanan, minuman, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya. Namun, masih banyak yang bingung bagaimana prosesnya dari awal hingga sertifikat benar-benar terbit.

Artikel ini akan membahas secara lengkap, praktis, dan mudah dipahami tentang cara mengurus sertifikat halal dari awal sampai jadi, termasuk syarat, biaya, dan tips agar cepat disetujui.

Apa Itu Sertifikat Halal dan Mengapa Penting?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.

Sertifikat ini diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa halal dari MUI.

Manfaat Sertifikat Halal

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Menambah nilai jual produk
  • Memperluas pasar (ritel modern & ekspor)
  • Memenuhi regulasi pemerintah

Tanpa sertifikat halal, produk Anda berisiko ditolak pasar atau terkena sanksi regulasi.

Syarat Mengurus Sertifikat Halal

Sebelum mengajukan, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Data pelaku usaha
  • Daftar produk
  • Daftar bahan baku & supplier
  • Proses produksi
  • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Kesalahan Umum yang Membuat Pengajuan Ditolak
  • Bahan tidak jelas status halalnya
  • Supplier tidak memiliki sertifikat halal
  • Dokumen tidak lengkap
  • Tidak ada SOP produksi halal



Cara Mengurus Sertifikat Halal dari Awal Sampai Jadi

Cara Mengurus Sertifikat Halal dari Awal Sampai Jadi


Berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas usaha yang wajib dimiliki sebelum mengurus sertifikat halal.

👉 Baca juga: Cara Daftar NIB Online

2. Daftar di Sistem SIHALAL

  • Buat akun di sistem SIHALAL
  • Isi data usaha
  • Upload dokumen
  • Input data produk

3. Pemeriksaan oleh LPH

LPH akan melakukan audit terhadap:
  • Bahan baku
  • Proses produksi
  • Fasilitas produksi

Audit bisa dilakukan secara dokumen atau kunjungan langsung.

4. Sidang Fatwa Halal MUI

Hasil audit akan dibawa ke sidang fatwa untuk menentukan status halal produk.

5. Penerbitan Sertifikat Halal

Jika disetujui, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.

Biaya Pengurusan Sertifikat Halal Terbaru 2026

Biaya tergantung jenis usaha:
  • UMKM (Self Declare): Bisa GRATIS (program pemerintah)
  • Reguler: Mulai dari jutaan rupiah tergantung kompleksitas


Perbedaan Sertifikat Halal Reguler vs Self Declare

Aspek Reguler Self Declare
Target Usaha Semua jenis usaha (UMKM & perusahaan besar) Khusus UMKM
Proses Melalui audit LPH Melalui pendamping halal
Biaya Berbayar (tergantung kompleksitas) Bisa gratis (program pemerintah)
Kompleksitas Lebih kompleks Lebih sederhana
Jenis Produk Produk kompleks / banyak bahan Produk sederhana / risiko rendah
Waktu Proses Relatif lebih lama Lebih cepat
Pendampingan Opsional (bisa pakai konsultan) Wajib melalui pendamping halal

👉 Baca juga: Perbedaan Pengajuan Sertifikat Halal Reguler dan Self Declare

Berapa Lama Proses Sertifikat Halal?

Estimasi waktu:
  • Pendaftaran: 1–3 hari
  • Audit: 7–20 hari
  • Sidang fatwa: 1–2 minggu

Total proses: ±1–2 bulan (tergantung kesiapan dokumen)

Tips Agar Sertifikat Halal Cepat Disetujui

  • Gunakan bahan bersertifikat halal
  • Lengkapi dokumen sejak awal
  • Buat SOP produksi halal
  • Gunakan jasa konsultan halal

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah semua usaha wajib memiliki sertifikat halal?

Ya, sesuai regulasi pemerintah Indonesia, produk tertentu wajib memiliki sertifikat halal, terutama makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya.

Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?

Sertifikat halal umumnya berlaku selama 4 tahun selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi.

Apakah UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal gratis?

Ya, UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program self declare dari pemerintah jika memenuhi syarat.

Apakah bisa mengurus sertifikat halal sendiri?

Bisa, namun prosesnya cukup kompleks sehingga banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa konsultan halal.

Apa perbedaan BPJPH, LPH, dan MUI?

  • BPJPH: penerbit sertifikat
  • LPH: auditor halal
  • MUI: penentu fatwa halal

Kesimpulan

Mengurus sertifikat halal membutuhkan proses yang sistematis mulai dari persiapan dokumen, audit, hingga penerbitan.

Dengan memahami alurnya, Anda bisa mempercepat proses dan menghindari penolakan.

Butuh Bantuan Urus Sertifikat Halal? (GRATIS Konsultasi)

Tidak ingin ribet dan ingin cepat selesai?

Kami siap membantu proses dari awal sampai sertifikat terbit!

📞 Hubungi sekarang juga:

✅ Pendampingan lengkap
✅ Proses cepat & aman
✅ Cocok untuk UMKM & perusahaan



Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Untuk Produk Anda

Pengenalan Sertifikat Halal


Proses Mendapatkan Sertifikat Halal


Langkah-langkah Mendapatkan Sertifikat Halal

Mendapat Label Halal


Sertifikat Halal Gratis


Mendapatkan Label Halal dan BPOM


Cara Mendapatkan Label Halal dari MUI


Pentingnya Label Halal pada Makanan


Sertifikat Penyelia Halal

Komentar

Contact Us via Whatsapp
Whatsapp-Button