NqtcNGxcNGR4NWt8MWZ4NaF9LDcsynIkynwdxn1c
Pengertian dan Tujuan Sertifikasi Halal

Pengertian dan Tujuan Sertifikasi Halal

Perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal MUI dipersyaratkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) 23000. Bila kita mengenal ISO 9001 untuk standar sistem manajemen mutu, OHSAS 18001 untuk standar sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, maka SJH 23000 adalah standar sistem manajemen halal. Sistem Jaminan Halal dibuat untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan adalah halal tidak terkontaminasi najis. Penerapan SJH (Sistem Jaminan Halal) merupakan bentuk komitemen perusahaan untuk menghasilkan produk yang halal.

pengertian dan tujuan sertifikasi mui

Perusahaan yang akan melakukan sertifikasi halal wajib membentuk tim manajemen halal. Tim ini terdiri dari berbagai bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis dan telah memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kehalalan bahan, proses produksi dan fasilitas yang digunakan. MUI setiap bulannya mengadakan pelatihan SJH 23000 yang wajib diikuti oleh perwakilan dari perusahaan yang ingin meraih sertifikasi halal.

Berikut adalah ringkasan dokumen SJH 23000.

Berikut adalah ringkasan dokumen SJH 23000. (1)


Manajemen Puncak harus menetapkan dan mensosialisasikan Kebijakan Halal.

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tidak boleh berasal dari bahan haram/najis.

Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis

Perusahaan harus mempunyai prosedur pelaksanaan pelatihan.

Nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

Fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan haram/najis.

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria (disetujuiLPPOMMUI) dan diproduksi difasilitas produksi yang memenuhi kriteria

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria.

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH (Sistem Jaminan Halal).

Manajemen Puncak/wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun.

Konsultan sertifikasi halal PT Bintang solusi utama siap untuk membantu pelaksanaan Sistem Jaminan Halal

Komentar

Contact Us via Whatsapp
Whatsapp-Button